Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Ketentuan Penggunaan Situs Web & Penyelenggaraan Uji Coba

Syarat & Ketentuan Layanan

Syarat dan ketentuan ini mengatur hak, kewajiban, dan tata cara penggunaan portal resmi PT Aura Sinergi Karya Sejahtera, tata cara pengajuan demonstrasi produk, serta kerangka kerja uji coba teknis (*Proof of Concept*) bagi instansi pemerintah dan mitra korporasi.

Penyedia Layanan: PT Aura Sinergi Karya Sejahtera
Berlaku Efektif: 19 September 2026
Versi Dokumen: 2.1 (Procurement Compliant)

HAKI Terlindungi

Seluruh kode, algoritma, merek, dan materi teknis dilindungi UU Hak Cipta No. 28/2014.

Non-Binding PoC

Pengajuan demo di situs web bersifat non-binding sebelum penandatanganan SPK resmi.

Yurisdiksi Indonesia

Tunduk sepenuhnya pada hukum Republik Indonesia dan standar e-Katalog LKPP.

PASAL 1

Ketentuan Umum & Definisi Operasional

Kecuali konteks kalimatnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki makna sebagai berikut:

  • “Aura Analytics” atau “Kami” adalah PT Aura Sinergi Karya Sejahtera, badan hukum berkedudukan di Citragran, Ruko Green Valley, Aura Analytics, Blk. I No.27B, RT.007/RW.013, Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bks, Jawa Barat 17435;
  • “Situs Web” adalah situs resmi www.aura-sinergi.ai beserta seluruh sub-domain, halaman, dan layanan yang dikelola di dalamnya;
  • “Pengguna” atau “Anda” adalah aparatur negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis instansi, atau perorangan yang mengakses Situs Web;
  • “Solusi AURA” mencakup 12 produk pada lini Kecerdasan Buatan (AI), Big Data Analytics, Platform Automation (SaaS), dan Ekosistem IoT Palapa;
  • “Proof of Concept (PoC)” adalah demonstrasi atau uji kelayakan teknis mandiri yang diselenggarakan di lingkungan tertutup instansi.
PASAL 2

Ruang Lingkup & Penerimaan Syarat

Dengan mengakses, menelusuri, atau mengirimkan formulir permintaan melalui Situs Web ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh Syarat & Ketentuan ini serta Kebijakan Privasi Kami.

Apabila Anda mewakili suatu instansi pemerintah, BUMN, atau entitas korporasi, Anda menjamin bahwa Anda memiliki kewenangan hukum yang sah untuk bertindak atas nama instansi yang Anda daftarkan.

PASAL 3

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Seluruh komponen yang terdapat di dalam Situs Web dan produk Aura Analytics — termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Merek dagang, logo, dan identitas visual “AURA Analytics”;
  • Kode sumber (*source code*), arsitektur algoritma, dan model inferensi AI;
  • Desain perangkat keras (*schematics*) dan firmware sensor IoT Palapa;
  • Naskah akademik, studi kasus, dan dokumentasi arsitektur data lakehouse;

merupakan Hak Kekayaan Intelektual eksklusif milik PT Aura Sinergi Karya Sejahtera dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta konvensi internasional terkait.

Pengunjung dilarang keras menyalin, merekayasa balik (*reverse engineer*), mendistribusikan ulang, atau mengkomersialkan konten tanpa izin tertulis dari Kami.

PASAL 4

Prosedur Permintaan Demo & Uji Konsep (PoC)

Pengisian dan pengiriman formulir permintaan demonstrasi melalui situs web:

  • Sifat Non-Binding: Merupakan permohonan koordinasi awal dan bukan merupakan kontrak pengadaan yang mengikat secara finansial bagi instansi pemohon maupun Aura Analytics;
  • Verifikasi Kualifikasi: Kami berhak memvalidasi keabsahan domain email kedinasan instansi sebelum membagikan berkas teknis atau tautan sandbox aplikasi yang berstatus Beta/Sensitif;
  • Pelaksanaan Pilot Project: Pelaksanaan uji coba teknis di lingkungan instansi akan diatur lebih lanjut melalui Perjanjian Uji Coba Teknis atau Nota Kesepahaman (MoU/PKS) tersendiri.
PASAL 5

Hubungan Hukum Pengadaan Instansi Pemerintah

Seluruh proses pengadaan resmi produk AURA Analytics oleh instansi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tunduk pada:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN): Capaian nilai TKDN resmi Kemenperin ≥ 70% menempatkan produk AURA sebagai prioritas pengadaan langsung sesuai ketentuan regulasi;
  • Katalog Elektronik (e-Katalog LKPP): Pengikatan jual beli resmi dilaksanakan melalui Surat Pesanan / Surat Perintah Kerja (SPK) pada e-Katalog atau kontrak pengadaan barang/jasa resmi yang sah.
PASAL 6

Aktivitas yang Dilarang (Prohibited Activities)

Dalam memanfaatkan Situs Web dan layanan demonstrasi, Pengguna dilarang:

Melakukan pemindaian kerentanan (vulnerability scanning) atau penetration test tanpa izin tertulis resmi;
Menyuntikkan kode berbahaya, virus, trojan, atau skrip eksploitasi ke dalam form dan endpoint API;
Menggunakan bot web crawler agresif yang dapat mengganggu ketersediaan (availability) infrastruktur;
Memberikan data identitas palsu atau menyamar sebagai aparatur instansi lain (impersonation);
Menyalahgunakan modul intelijen atau otomasi untuk tujuan yang melanggar hukum dan stabilitas nasional.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PASAL 7

Kerahasiaan & Non-Disclosure Agreement (NDA)

Mengingat sebagian besar solusi Kami berkaitan erat dengan dokumen kebijakan rahasia, data intelijen ancaman siber, dan rekaman video keamanan publik:

  • Kedua belah pihak sepakat menjaga kerahasiaan seluruh informasi strategis yang dipertukarkan selama proses penjajakan;
  • Kami siap menandatangani dokumen Kerahasiaan Bersama (*Non-Disclosure Agreement*) formal sebelum presentasi teknis tingkat pimpinan diselenggarakan;
  • Data uji coba instansi tidak akan pernah dijadikan materi promosi publik tanpa izin tertulis dari pimpinan lembaga terkait.
PASAL 8

Batasan Tanggung Jawab & Jaminan Layanan (SLA)

Informasi yang disajikan pada Situs Web disediakan dalam kondisi “sebagaimana adanya” (*as is*). Meskipun Kami berusaha keras memastikan akurasi konten, spesifikasi teknis akhir produk akan selalu mengacu pada Dokumen Penawaran Teknis dan Service Level Agreement (SLA) resmi.

Aura Analytics tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul akibat gangguan jaringan telekomunikasi publik pihak ketiga atau keadaan kahar (*force majeure*) di luar kendali wajar Kami.

PASAL 9

Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh, ditafsirkan, dan tunduk sepenuhnya pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Segala perselisihan atau sengketa yang timbul sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan ketentuan ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui domisili hukum Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum Jawa Barat / Jakarta.

PASAL 10

Kontak Resmi & Korespondensi Hukum

Segala pemberitahuan resmi, surat kedinasan, atau permohonan terkait hukum dan kerja sama pengadaan dapat disampaikan kepada:

Tinjau Kebijakan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pelajari komitmen kedaulatan data 100% on-premise dan jaminan privasi subjek data kami.